JASA PENGURUSAN PENDIRIAN CV
(Persekutuan Komanditer)

Commanditaire Vennotschap atau CV adalah bentuk badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan satu orang atau lebih yang mempercayakan dananya dikelola perusahaan dan bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Dasar hukum pendirian CV ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Untuk menjalankan CV, terdapat peran dua pihak dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif adalah pengelola perusahaan. Ia bertanggung jawab untuk menjalankan perusahaan dan berhak menentukan kebijakan perusahaan, termasuk bekerja sama dengan pihak ketiga.
Sementara sekutu pasif adalah pihak yang menanam modal ke CV dan tanggung jawabnya sebatas modal tersebut.
Nusantara Legal Konsultindo memberikan pelayanan pendirian CV Lengkap dengan kemudahan hanya dengan melampirkan persyaratan Pendirian CV, adalah :
- KTP dan NPWP Seluruh Pengurus
- Mempersiapkan Nama Perusahaan 3 Optional dengan 3 Suku Kata
- Alamat Perusahaan Lengkap
- Modal Usaha
- Bidang Usaha Perusahaan
- Nomor Telpon dan Alamat Email Perusahaan
Yang didapat anda pada saat mengurus Pendirian CV Lengkap di Nusantara Legal Konsultindo adalah :
- Akta Pendirian CV
- Surat Keterangan Terdaftar Kemenkumham
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Lama Proses Pengurusan Kurang dari 5 Hari Kerja sejak di tandatanganinya Akta Pendirian CV, Hubungi PT. NUSANTARA LEGAL KONSULTINDO untuk informasi lebih lanjut.
PT. Nusantara Legal Konsultindo - Membantu Kemajuan untuk Masa Depan Perusahaan Anda
Dapatkan Promo Segera!
KAMI JUGA BISA MEMBANTU ANDA MENGURUS JASA LEGALITAS DAN SERTIFIKASI BERIKUT:
- Pengurusan Pendirian PT (Lokal maupun Asing) – Info Lanjut
- Pengurusan Pendirian CV – Info Lanjut
- Pengurusan NIB (Nomor Induk Berusaha) – Info Lanjut
- Pengurusan SKK Kontruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja) – Info Lanjut
- Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) – Info Lanjut
- Pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan) – Info Lanjut
- SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) – Info Lanjut
Alamat
Jl. Raya Sawangan No. 33A Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas - Kota Depok 16434
PT. LEGAL KONSULTINDO
JASA SERTIFIKASI DAN LEGALITAS
KEPERCAYAAN ANDA
Hubungi Kami
0811-8507-595