JASA PENGURUSAN SBUJPTL
(Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan SIUJPTL (Surat Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik).

Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) serta TT (Tenaga Teknik). PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Dalam Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL), adapun persyaratannya adalah :

  1. Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan beserta SK Kemenkumham
  2. KTP dan NPWP seluruh Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  5. Email dan Nomor Telpon Perusahaan
  6. Foto Penanggung Jawab Perusahaan
  7. KTP, NPWP, Ijazah dan Riwayat Hidup Tenaga Ahli 
  8. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK)
  9. Neraca Keuangan / Laporan Keuangan Akuntan Publik Independent

Masa berlaku Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) adalah 5 Tahun sejak diterbitkannya, setelah masa berlaku habis wajib memperpanjang SBU tersebut.

Hubungi PT. NUSANTARA LEGAL KONSULTINDO untuk mengetahui informasi mengenai sub kualifikasi, biaya dan alur proses mendapatkan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL).

PT. Nusantara Legal Konsultindo - Membantu Kemajuan untuk Masa Depan Perusahaan Anda

Dapatkan Promo Segera!

KAMI JUGA BISA MEMBANTU ANDA MENGURUS JASA LEGALITAS DAN SERTIFIKASI BERIKUT:

  • Pengurusan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) – Info Lanjut
  • Pengurusan SKTTK (Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan) – Info Lanjut
  • SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) – Info Lanjut

Alamat

Jl. Raya Sawangan No. 33A Kel. Rangkapan Jaya Kec. Pancoran Mas - Kota Depok 16434

PT. LEGAL KONSULTINDO

JASA SERTIFIKASI DAN LEGALITAS
KEPERCAYAAN ANDA

Hubungi Kami

0811-8507-595

© 2023 legalitasperusahaan.com – Powered By. STI Network
Scroll to Top
× Hubungi Kami