Layanan

Jasa Pengurusan SBUJPTL

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau yang banyak dikenal dengan singkatan SBUJPTL atau SBU DJK ini merupakan bukti formil bagi perusahaan yang bergerak dibidang ketenagalistrikan dan persyaratan wajib dari Surat Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SIUJPTL). Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ini dinilai dan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terlisensi oleh Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK).

Dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) perusahaan wajib sudah memiliki tenaga ahli yang sudah tersertifikasi SKTTK dan sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan. Tenaga Ahli tersebut akan didaftarkan sebagai PJT (Penanggung Jawab Teknik) serta TT (Tenaga Teknik). PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain. 

Adapun persyaratan dalam Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik), meliputi :

1. Akta Pendiran Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
2. Seluruh Akta Perubahan Perusahaan beserta Pengesahannya dari Kemenkumham
3. NPWP Perusahaan
4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Email dan Nomor Telpon Perusahaan
6. Foto Penanggung Jawab Perusahaan

  7. KTP dan NPWP Seluruh Pemegang Saham dan Pengurus perusahaan
  8. Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
  9. KTP, NPWP dan Ijazah Pemegang Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
  10. Neraca Keuangan Perusahaan / Laporan Akuntan Publik

PT. Nusantara Legal Konsultindo dapat membantu anda dalam Pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) atau SBU DJK secara lengkap dengan proses yang cepat dan mudah.

Hubungi Kami untuk informasi dan pengurusan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) atau SBU DJK dari mulai pengurusan baru, perpanjangan ataupun perubahan data dan Kami siap membantu anda dalam mendapatkan SBUJPTL (Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) atau SBU DJK dengan mudah.